Dalam rangka untuk mewujudkan azas pengelolaan keuangan desa dan transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran pada tingkat pemerintah Desa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama pasal 106 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dalam hal pelaksanaannya menurut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka dalam hal ini kami memperkenalkan pengelolaan keuangan desa berbasis website.
Adapun dalam kerangka perencanaan project pengelolaan keuangan desa berbasis website tersebut dapat kami sampaikan garambaran singkatnya sebagai berikut:
ü Sistem pengelolaan keuangan desa, yang dalam hal ini kami berikan dengan nama SIMDES, SIPKDes, atau E-Budgeting desa (dapat diganti namanya sesuai dengan keinginan Pemerintah Kabupaten/Kota) tersebut berbasis website yang mana sistem pengelolaan keuangan desa yang kami rancang terdiri dari perencanaan, penganggaran , pelaksanaan dan pelaporan yang dapat diakses oleh stage holder’s terkait dengan hak akses tertentu;
ü Fitur perencanaan pembangunan Desa dalam sistem pengelolaan keuangan desa tersebut terdiri dari penyusunan RPJM Desa, RKP Desa yang telah kami sesuaikan sebagaimana ketentuan pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Desa sebagimana dalam pelaksanaanya menurut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
ü Fitur Penganggaran Keuangan Desa dalam sistem pengelolaan keuangan desa tersebut terdiri dari penyusunan R-APB Desa terdiri atas struktur APBDesa yaitu : Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
ü Dalam Fitur penganggaran Belanja baik yang berasal dari sumber pendanaan belanja meliputi : Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Batuan Keuangan, dan lainnya telah kami sesuaikan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 dan ketentuan pelaksanaanya menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan hasil Outputnya berupa Dokumen Penjabaran dar APBDesa yang berupa Dokumen Rincian Kegiatan APBDesa;
ü Agar dalam pelaksanaanya tertib dan disiplin anggaran, dalam sistem pengelolaan keuangan desa yang kami rancang terdapat Fitur Penatausahaan yang terdiri dari Penatausahaan Penerimaan dan Penatausahaan Pengeluaran dengan hasil outputnya berupa bukti-bukti transaksi yang sah;
ü Agar penyajian pelaporan keuangan desa lebih cepat, tepat dan akutnabel dalam sistem pengelolaan keuangan desa yang kami rancang terdapat Fitur Pelaporan dengan hasil outputnya berupa Laporan Realisasi Anggaran;
ü Terdapat fitur manajemen BackOffice atau Administrator Tingkat Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai manajemen sistem pengelolaan keuangan desa;
ü Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa yang kami rancang ini dapat diakses dengan menggunakan selain PC dan Laptop yaitu berupa Smartphone,Tablet, Adroid yang mempunyai fasilitas untuk web browser serta terhubung dengan jaringan internet;
ü Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa yang kami rancang ini terdapat sistem notifikasi setiap aksesnya akan terdapat laporan elektronik yang akan terkirim ke email administrator maupun email pengguna sehingga dapat dipantau keberadaanya;
ü Aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa ini dapat diakses dimanapun berada asalkan terdapat fasilitas web browser dan terhubung dengan jaringan internet, serta setiap jenis transaksinya akan dapat diketahui oleh Administrator Tingkat Kabupaten / Kota ataupun Admnistrator Tingkat Desa tu sendiri secara real time tanpa harus melakukan upload data yang dikarenakan sistem transaksi datanya berbentuk sistem transaksi elektronik;
Fitur-Fitur yang kami rancang dalam project pelayanan publik berbasis website ini , diantaranya:
1. Fitur Administrator BackOffice Tingkat Kabupaten / Kota
2. Fitur Administrator FrontOffice Tingkat Desa
3. Fitur Pengguna Tingkat SKPD, Kecamatan, dan Desa
4. Fitur Perencanaan Pembangunan Desa yang terdiri dari : RPJMDesa,dan RKPDesa Tingkat Desa
5. Fitur Penganggaran Keuangan Desa yang terdiri dari : R-APBDesa
6. Fitur Penatausahaan Penerimaan oleh Bendahara Desa
7. Fitur Penatausahaan Pengeluaran oleh Bendahara Desa
8. Fitur Pelaporan Keuangan Desa.
Info Lebih Lanjut Hubungi kami :
Mediatek Group
Ruko Ketawang Kav.18 Kepanjen
(0341) 398279
Tidak ada komentar:
Posting Komentar